PNS Milenial, alhamdulillah saat ini lowongan CPNS Tahun 2018 telah dibuka. Untuk kamu yang baru saja mengenal dunia PNS, tentu masih bertanya-tanya kira-kira kelak ketika lulus PNS apa saja penghasilan yang akan kamu dapatkan.
Nah biar kamu tidak bertanya-tanya. Saya akan menyajikan beberapa info menarik tentang Peraturan Gaji PNS berikut komponen apa saja yang melekat pada Gaji tersebut, sehingga keliatan nih berapa take home pay yang akan kamu bawa pulang setelah lulus menjadi PNS di Tahun 2018 ini.
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima jika anda telah lulus menjadi PNS berikut Produk Hukum yang mengaturnya :
- Gaji Pokok : PP 30 TAHUN 2015 tentang
Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil - TUNJANGAN ISTRI / SUAMI : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.
Adapun besaran Tunjangan Suami/Istri adalah 10% dari Gaji Pokok, berikut bunyi pasal yang mengatur :
– Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
-Ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
-Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.” - TUNJANGAN ANAK : PP No. 13 Tahun 1980, Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. BESARAN TUNJANGAN ANAK adalah tiap anak 2%.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANGPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
Pasal 29(1) Tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak dibatasi untuk 2 (dua) orang anak.
- TUNJANGAN JABATAN UMUM : PERPRES NO. 12 TAHUN 2006
Tentang Tunjangan Umum Bagi PNS
| ||||||||||||||||||||||
3. |
| |||||||||||||||||||||
4. |
| |||||||||||||||||||||
5. | TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL | PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
| ||||||||||||||||||||
6. | TUNJANGAN BERAS dlm bentuk Natura Dan Uang | PEDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 67 /PB/2010 tentangTunjangan beras dalam bentuk natura dan uang Beras per kg : Rp 5.656 (10 kg /orang) | ||||||||||||||||||||
7. | TUNJANGAN KHUSUS PAJAK |
| ||||||||||||||||||||
8. | PEMBULATAN | Pembulatan Untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji pegawai, maka dalam perhitungan pembayaran gaji diadakan pembulatan. Angka pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada lajur yang telah tersedia dalam daftar gaji. Angka pembulatan dicantumkan agar gaji yang diterima pegawai jumlah bersihnya menjadi bulat dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Unsur penghasilan diadakan pembulatan ke atas menjadi satuan rupiah (Rp 1,00); (2) Unsur potongan diadakan pembulatan ke bawah menjadi nol rupiah (Rp 0,00); (3) Jumlah akhir dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah (Rp 100,00). | ||||||||||||||||||||
9. | IWP (Iuran Wajib Pegawai) | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977 TENTANG Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, “Pasal1 (1) Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut : a. 4 3/4% (empat tiga perempat persen) untuk iuran dana pensiun. b. 2% (dua persen) untuk iuran pemeliharaan kesehatan. c. 3 1/4% (tiga seperempat persen) untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan. (2) Bagi para penerima pensiun dipungut iuran untuk penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebesar : a. 5% (lima persen) dari pensiun pokok bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977. b. 2% (dua persen) dari penghasilan bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1977. | ||||||||||||||||||||
10. | TAPERUM | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 3 (1) Besarnya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
|
Besar juga ya bg kalau di total sebulan
kalau jomblo aja mungkin cukup broh, hahahaha